Indonesia Dan Knowledge-Based Economy

Industry manufaktur Indonesia : teknologi dan R & D

Sebagai motor penggerak (prime mover) pertumbuhan ekonomi, sektor industri khususnya industri pengolahan nonmigas  (manufaktur) menempati posisi strategis untuk terus ditingkatkan kinerjanya. Sejak krisis ekonomi tahun 1997, kinerja industri manufaktur mengalami penurunan cukup drastis. Kondisi tersebut disebabkan terutama karena beban hutang, terutama yang berasal dari luar negeri, di banyak perusahaan besar yang membengkak akibat merosot drastisnya nilai tukar Rupiah serta masih terus menurunnya daya saing pada banyak produk ekspornya.

Apabila diamati secara seksama, sebenarnya industri manufaktur Indonesia telah mulai slow-down sejak tahun 1993 sampai dengan 1997. Kelemahan sektor manufaktur Indonesia dapat dikelompokan menjadi dua yaitu: kelemahan structural dan kelemahan organisasi. Kelemahan struktural terutama adalah :

  1. basis produk dan pasar ekspor yang sempit,
  2. keterbatasan input produk antara (inter mediate input) dan komponen yang berasal dari   industry domestik,
  3. tidak memiliki kedalaman teknologi,
  4. industri barang modal masih lemah
  5. produksi manufacturing terkonsentrasi di jawa khususnya jabotabek.
  6. produktivitas yang rendah dari hasil industri kecil dan menengah yang tidak terintegrasi dengan manufacturing skala besar.

Sedangkan kelemahan organisasional meliputi antara lain :

  1. Kapasitas yang rendah dalam absorbs dan adaptasi teknologi.
  2. Benefit FDI yang hanya moderat.
  3. Pengembangan sumber daya manusia yang lemah.
  4. Konsentrasi pasar yang signifikan oleh beberapa perusahaan besar pada beberapa segmen manufacturing
  5. Tanggung jawab yang fragmented dala kebijakan dan promosi industry
  6. Kelemahan asosiasi industry dalam peningkatan daya saing internasional.

Kedepan industry manufacturing Indonesia perlu melakukan penguatan kandunagn teknologi dengan niali tambah yang lebih besar. Pada saat yang sama, perlu ada diversifikasi pasar agar Indonesia tidak tergantung hanya pada Negara tertentu saja. Perlu digaris bawahi karena produk dengan kandungan teknoligi rendah dan dipasarkan terkonsentrasi pada Negara tertentu akan menghadapi risiko yang besar dengan dampak yang luas pada perekonomian nasional.

Penguatan teknologi industry manufacturing sangat penting karena kandungan teknologi Indonesia relative rendah. Kondisi ini berimplikasi pada added value dan faktor productivity (TFT) Indonesia yang tidak kompetitif dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN terutama singapura. Terbatasnya jenis produk dan Negara tujuan ekspor juga menjadi kelemahan industry manufaktur Indonesia.

Alokasi dan R&D di Indonesia juga masih sangat kecil yaitu 0,05% dari PDB. Rendahnya alokasi dana untuk R&D ini mempunyai korelasi dengan kapabilitas inovasi Indonesia yang tercermin pada aplikasi paten Indonesia antara tahun 1981 dan 1990 yang berjumlah hanya 12. Selain maslah pembiayaan, kelemahan lain yang signifikan adalah networking R&D di Indonesia. Antara universitas dengan universitas tidak ada linkage dan kolaborasi R&D yang nyata. Masing-masing berjalan sendiri dengan keterbatasannya dan tidak ada sinergi yang direncanakan dengan baik. Demikian pula keja sama R&D anrata universitas dan industry swasta sangat minim dan tidak terbingkai dalam satu sistem yang efektif.

Ditambah dengan situasi yang kian tak tertata (ungoverned), secara alamiah sektor non-tradables maju pesat; sebaliknya, sektor tradables, termasuk industri manufaktur, mengalami kemunduran relatif. Kecenderungan demikian telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, yang membuat daya tahan perekonomian tak kunjung membaik secara berarti. Salah satu indikasinya ialah peringkat daya saing perekonomian Indonesia dalam lima tahun terakhir terus menerus turun. Pada tahun 2003 kita berada pada peringkat 49 dari 51 negara dan pada tahun 2007 terperosok ke urutan 54 dari 55 negara (International Institute for Management Development, World Competitiveness Yearbook, 2007).

.           Indikasi kedua terlihat dari komposisi ekspor yang semakin didominasi oleh komoditas primer dan produk-produk manufaktur berbasis sumber daya alam dengan tingkat pengolahan yang minim. Hal inilah yang menyebabkan indeks perdagangan intra-industri kita sangat rendah dan jauh tertinggal dibandingkan negara-negara Asean-4 lainnya (Malaysia, Filipina, dan Thailand). Terlihat pula dari kenyataaan bahwa di tengah kecenderungan komposisi ekspor negara-negara tetangga yang semakin konvergen, kita lain sendiri. Kalau di negara-negara tetangga koefisien komposisi ekspor sekitar 0,7 (koefisien bergerak antara 0 hingga 1), Indonesia hanya 0,2. Faktor pendorong dari proses pendalaman industri dan penguatan ekspor adalah peranan parts and components. Sekedar perbandingan, sumbangan parts and component terhadap eksor total Indonesia hanya belasan persen, padahal di negara-negara Asean-4 lainnya berkisar antara 30-65 persen.

Pendalaman dan pematangan proses industrialisasi yang terjadi di negara-negara tetangga dimungkinkan oleh sentuhan penanaman modal asing langsung. Negara-negara tetangga menjadi bagian dari sistem global production network mereka, antara lain karena peran negara semakin besar dalam mendorong alokasi sumber daya produktif yang sejalan dengan tuntutan supply chain management dari perusahaan-perusahaan transnasional. Di era “dunia datar”, memang peran negara bertambah vital dalam meningkatkan daya saing perekonomian.

Salah satu faktor yang sangat strategis untuk meningkatkan daya saing perekonomian ialah kapasitas dalam melakukan inovasi dan penyesuaian (capacity to innovate and adjust). Faktor inilah yang menghasilkan produk-produk baru lewat kegiatan research and development (R&D). Lagi-lagi, Indonesia sangat tertinggal.

Data terbaru yang diterbitkan Bank Dunia (2007) menunjukkan, pengeluaran untuk R&D di Indonesia hanya 0,3 miliar dollar AS setahun. Bandingkan dengan Malaysia yang pada tahun yang sama membelanjakan 1,5 miliar dollar AS, dan negara kecil Singapura sebesar 2,2 miliar dollar AS. Jangan bandingkan dengan China yang menghabiskan 72 miliar dollar AS untuk kegiatan R&D. Lebih ironis lagi, untuk kasus Indonesia, dari jumlah dana untuk R&D yang sedikit itu, 84,5 persen diserap oleh sektor pemerintah, sedangkan sektor dunia usaha (business) hanya 14,3 persen. Sebaliknya, di China, yang notabene negara komunis, porsi pemerintah sangat kecil (29 persen), sedangkan sektor swasta sangat mendominasi dengan porsi 62,4 persen. Bagaimana mungkin kita bisa bersaing kalau daya inovasi sangat rendah, sebagaimana tercermin dari dana untuk R&D hanya 0,1 persen dari PDB (produk domestik bruto), sementara negara-negara tetangga rata-rata menyisihkan lebih dari 10 kali lipat atau di atas 1 persen dari PDB mereka.

Peraga menunjukkan anatomi yang memengaruhi daya saing, yang bersumber dari internal perusahaan maupun dari lingkungan luar. Perlu dicatat bahwa daya saing yang tinggi baru memiliki makna apabila menciptakan lapangan kerja dan kemakmuran yang berarti bagi masyarakat banyak. Jadi tak sekedar mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional. Dalam kaitan ini, memajukan industri manufaktur tak bisa dilakukan dengan jalan pintas seperti dengan membangun kawasan ekonomi khusus, dengan menawarkan perlakuan yang serba istimewa sehingga terlepas dari konteks nasional. Cara begini hanya menghasilkan enclaves, sehingga tidak menyelesaikan akar persoalan dan tidak menawarkan penyelesaian yang menyeluruh. Kita tak bisa serta merta meniru China yang membangun kawasan-kawasan khusus di awal penerapan kebijakan pintu terbuka. Karena, China bermula dari kondisi isolasi dan perencanaan terpusat ala sistem komunisme tulen yang tidak memberlakukan mekanisme pasar.

Sedemikian banyak indikasi yang membawa pada kesimpulan bahwa selama era reformasi gerak industri manufaktur kita terseok-seok. Apakah industrialisasi sudah mencapai tingkat optimal, sehingga kita biarkan saja peranan sektor industri manufaktur menurun dan digantikan oleh peningkatan sektor jasa sebagaimana pola yang dijumpai di negara-negara maju?

Rasanya, tidak. Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa peranan sektor industri manufaktur terhadap PDB akan terus naik hingga mencapai 35 persen. Baru setelah itu lambat laun turun, dan perannnya digantikan oleh sektor jasa. Dewasa ini sumbangan industri manufaktur terhadap PDB di Indonesia masih di bawah 28 persen, dengan kecenderungan yang sudah menurun. Ini akibat logis dari pertumbuhan manufaktur yang setelah reformasi, terutama dalam lima tahun terakhir, hampir selalu lebih rendah daripada pertumbuhan PDB.

Sebetulnya, pada paruh pertama 2007 ada tanda-tanda pemulihan pertumbuhan industri manufaktur. Sayangnya awal yang baik ini tak bertahan lama. Memasuki triwulan ketiga 2007, pertumbuhan manufaktur kembali merosot menjadi 4,5 persen, turun dari 5,5 persen pada triwulan sebelumnya. Hal ini terjadi justru ketika pertumbuhan PDB menguat dari 6,3 persen menjadi 6,5 persen. Kembali meredupnya momentum akselerasi pertumbuhan manufaktur disebabkan oleh kenaikan kos energi yang tajam, sementara hambatan-hambatan struktural yang dihadapi sektor ini tak kunjung terselesaikan dengan tuntas. Praktis, industri manufaktur tak lagi memiliki energi cadangan untuk menghadapi gejolak eksternal.

Selain dari permasalahan diatas, kelemahan lain yang signifikan adalah networking R&D. Antara universitas universitas tidak ada lingkage dan kolaborasi R&D yang nyata. Masing-masing berjalan diri sendiri dengan segala keterbatasan dan tidak ada sinergi yang direnacanakan dengan baik. Demikian pula kerjasama R&D antara universitas dan industry swasta sangat minim dan tidak terbingkai dalam status skim dan sistem yang efektif.

Perhatian dan prioritas pemerintah Indonesia terhadap R&D dan kapabilitas inovasi nasional masih rendah dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN terutama singapura, malysia, filiphina dan Thailand. Apabila kondisi ini terus berlanjut maka industry Indonesia akan menghadapi jalan terjal dengan added value yang rendah. Dalam konteks ini, strategi dan kebijakan  pengembangan sain dan teknologi Indonesia memerlukan penajaman dengan focus sasaran yang jelas dan meansurable. Demikian pula perlu dibangun dan dikembangkan networking dan linkage yang kongkret antara berbagai institusi R&D di Indonesia, baik anrata pemerintah dengan pemerintah, antara pemerintah dengan swasta dan antara swasta dengan swasta.

Untuk itu, potensi yang dimiliki Indonesia seperti, luasnya bentang wilayah, besarnya jumlah penduduk, dan ketersediaan potensi sumber daya alam yang bisa didayagunakan untuk kepentingan pembangunan industri, perlu dimasukkan sebagai pertimbangan dalam menentukan bangun sektor industri dalam jangka panjang. Modal dasar pengembangan sektor industri yang merupakan potensi penarik pertumbuhan industri.

Bangun sektor Industri pada 15 tahun mendatang adalah gambaran keadaan sektor industri yang sudah mapan, dimana sektor ini telah menjadi mesin penggerak utama (prime mover) perekonomian nasional, sekaligus tulang punggung ketahanan ekonomi nasional dengan berbasis sumber daya nasional, yang memiliki struktur keterkaitan dan kedalaman yang kuat, serta memiliki daya saing yang tangguh di pasar internasional.

Sumber Daya Manusia Dan Pendidikan

Kualitas sumber daya manusia adalah elemen kunci bagi keberhasilan Knowledge-Based Economy. Dengan kualitas SDM yang baik yang memiliki kapabilitas Knowledge dan teknologi yang tinggi., Creating value dan produktivitas suatu bangsa akan terus meningkat sejalan dengan akumulasi dan implementasi Knowledge pada seluruh aktivitas perekonomiannya. Sebaliknya jika kualitas rendah, maka jumlah penduduk yang besar justru akan menjadi beban nasional yang menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia, kesehatan adalah elemen yang sangat penting. Dari berbagai studi, diketahui bahwa derajat kesehatan masyarakat disuatu negara mempunyai korelasi dengan pertumbuhan ekonomi dinegara tersebut. Hal ini mudah dipahami karena peningkatan produktivitas hanya dapat dicapai jika derajat kesehatan masyarakat optimal dan memungkinkan mereka bekerja secara produktif. Kelemahan yang dihadapi oleh negara yang sedang berkembang termasuk indonesia adalah derajat kesehatan masyarakat yang masih rendah dan kondisi nutrisi yang memprihatinkan.

Dalam pembangunan kesehatan, indikator Angka Kematian Bayi (AKB)  dan Angka Kematian Ibu (AKI) termasuk indikator kesehatan yang sensitif. AKB dan AKI yang tinggi (jelek) mengindikasikan aspek-aspek kesehatan yang lainnya juga bermasalah karena memang ada korelasinya. Pada tahun 2005, AKB di indonesia tercatat 31 per 1000 kelahiran hidup. Sementara itu umur harapan hidup telah meningkat dari 63,2 tahun pada tahun 1990 menjadi pada umur 66,2 pada tahun 1999.

Tiga penyebab utama kematian bayi di indonesia adalah insfeksi saluran pernafasan akut (ISPA), komplikasi perinatal dan diare. Gabungan ketiga penyebab ini memberikan kontibusi bagi 75% kematian bayi di indonesia. Tingginya angka kematian anak pada usia hingga satu tahun, menunjukkan masih rendahnya status kesehatan ibu dan bayi yang baru lahir, rendahnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu, anak serta rendahnya perilaku sehat dari masyarakat. Yang lebih tragik lagi angka kematian ibu pada saat melahirkan di indonesia sangat tinggi sekali yaitu 307 per 100.000 kelahiran (Kompas, 21 April 2005).

Kesehatan tidak dapat dimaknai secara sempit dengan Framework teknis medis karena subtansinya sangat luas dan multidisiplin. Upaya kesehatan tidak hanya pembebasan (eliminasi/eradikasi) penyakit, karena menyangkut pula kualitas sumber daya manusia. Karena itu, upaya kesehatan tidak dapat dilakukan secapa parsial tetapi harus komprehensif dan proporsional mencakup preventif, kuratif, rehilitatif dan promotif.

Tidak lepas dari masalah kesehatan masalah gizi pun ikut berperan dalam menunjang pembangunan sumber daya manusia. Adapun datanya menurut Puskom Depkes tentang gizi adalah sebagai berikut: sekitar 350.000 dari 4 juta bayi lahir dengan berat badan rendah, 5 juta dari 18j uta balita menderita gizi kurang, 10 juta dari 31 juta anak usia sekolah menderita anemia gizi, 3,5 juta dari 10 juta remaja putri mengalami anemia gizi, 30 juta dari 118 juta usia produktif mengalami kurang energi kronik dan 5 juta dari 9 juta usia lanjut mengalami anemia gizi.

Gizi buruk tidak hanya berdampak negatif pada pertumbuhan fisik tetapi juga berdampak pada kemunduran kecerdasan. Kalau kasus gizi buruk ini terus berlangsung dari tahun ke tahun maka dimasa depan benar-benar akan terjadi Loss Generation di indonesia. Generasi bangsa yang kurang gizi ini tentu tidak memiliki daya saing untuk melawan generasi sebayanya di dunia, karena kasus gizi buruk ini hampir tidak ditemui di negara-negara asia.

Upaya penanggulangan masalah gizi terutama difokuskan pada ibu hamil, bayi, dan anak balita, karena mereka ini adalah golongan rawan yang paling rentan terhadap kekurangan gizi serta besarnya dampak yang dapat ditimbulkan. Masalah gizi bukan hanya masalah kesehatan, tetapi menyangkut masalah sosial ekonomi, dan perilaku masyarakat. Dengan demikian, upaya penanggulangan masalah gizi harus dilakukan secara sinergis meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pendidikan dan ekonomi dengan fokus pada kelompok miskin.

Obat dan perbekalan kesehatan merupakan komponen penting dalam pelayanan kesehatan. Ketersediaan dan keterjangkauan obat esensial untuk pelayanan kesehatan perlu terus diupayakan. Meningkatnya ketersediaan obat generik esensial diharapkan dapat mendorong pemakaian obat generik esensial oleh masyarakat umum terutama bagi kelompok miskin, karena lebih terjangkau oleh masyarakat.  Upaya ini akan bersinergi dengan upaya peningkatan akses serta prasarana pelayanan kesehatan dasar. Dengan sinergitas ini, masyarakat diharapkan akan lebih mudah dalam menjangkau fasilitas kesehatan, mendapatkan pelayanan yang bermutu, dan harga obat yang  terjangkau.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia pada dasarnya diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan mempunyai peran utama dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan bagi kemajuan daerah dan bangsa.

Pendidikan merupakan tugas yang penting untuk dipikul oleh segenap warga bangsa, dengan tumpuan tanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan pendidikan berada di pundak Pemerintah sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945. Suka atau tidak suka, disengaja atau tidak, masyarakat akan selalu bersentuhan dengan pendidikan, baik formal maupun non formal. Dimengerti atau tidak, masyarakat akan melihat bahwa pendidikan mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan. Sebab ilmu, pengetahuan dan keterampilan jarang sekali ditemukan berpindah tanpa suatu proses transmisi dan transformasi.

Pendidikan akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Teori human capital menjelaskan, pendidikan merupakan salah satu bentuk investasi manusia yang menanamkan ilmu pengetahuan, keterampilan/keahlian, nilai, norma, sikap, dan prilaku yang berguna bagi manusia, sehingga manusia tersebut dapat meningkatkan kapasitas kehidupannya.

Biaya pendidikan merupakan issu yang menarik dan kontroversial untuk didiskusikan, sebab pendidikan adalah milik umum (public goods) yang direduksi dari kepentingan pribadi (privat goods). Artinya nilai balik (rate of return) suatu pendidikan dalam bentuk kematangan berfikir, kematangan berperilaku, kematangan berpolitik dan kematangan lainnya akan dinikmati bersama-sama, seluruh anggota masyarakat bangsa dan negara di samping keluarga dan pribadi.

Oleh sebab itu kebijakan yang terkait dengan pembiayaan pendidikan selalu mendapat respons dari masyarakat. Dapat difahami bahwa pendidikan merupakan investasi yang membutuhkan pengorbanan, baik waktu, tenaga dan biaya. Biaya yang dikorbankan dapat berupa fasilitas, fisik maupun biaya operasional. Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya proses pendidikan terutama di sekolah tidak akan efektif.

Biaya (cost) pada pendidikan memiliki cakupan yang luas, yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dapat dihargakan dengan uang), misalnya, iuran siswa adalah jelas merupakan biaya, tetapi sarana fisik, buku dan guru adalah biaya. Bagaimana biaya-biaya itu direncanakan, diperoleh, dialokasikan dan dikelola merupakan kajian pembiayaan pendidikan.

Biaya pendidikan merupakan salah satu sumber yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan biaya secara transparan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, sumber biaya merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian pengelolaan pendidikan.

Tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakan pendidikan juga dilakukan dengan mengupayakan kegiatan pendidikan berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional dengan pengadaan prasarana dan sarana pendidikan yang sudah tentu tidak murah. Keberhasilan pendidikan merupakan salah satu indikator utama keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, Pemerintah sudah sepantasnya memberikan perhatian terhadap pendidikan, terutama melalui alokasi dana untuk kegiatan pendidikan.

Pada tahun 1970-an indonesia telah berhasil mengembangkan pendidikan dasar dengan hasil yang dramatik. Pada periode itu telah dibangun lebih dari 60.000 sekolah baru dan sekolah dasar menjadi wajib bagi seluruh warga indonesia. Sejak pertangahan 1990-an, anggaran pendidikan publik (APBN dan APBD) telah mengalami peningkatan yang cukup bermakna. Pada tahun 2001 belanja pendidikan publik mencapai 2,5% PDB dan pada tahun 2006 diperkirakan naik lagi menjadi 3,5% dari PDB, bahkan pada tahun 2007 diproyeksikan akan lebih dari 4% . Dengan jumlah ini sesungghnya indonesia telah berada pada level yang sama dengan negara-negara yang berpendapatan menengah, bahkan dengan beberapa negara anggota OECD (Organitation Economic Cooperatipe Development). Hal ini merupakan dampak positif dari amanat konstitusi yang mewajibkan anggaran pendidikan sebesar 20%.

Dalam merencanakan pemanfaatan anggaran 20 persen, pemerintah menguraikan kebijakan pendidikan ke dalam dalam beberapa program yang dipandang menjadi prioritas utama yang harus segera dilakukan. Prioritas penggunaan anggaran sebanyak 20 persen dari APBN bidang pendidikan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, menuntaskan wajib belajar 9 tahun dengan kualitas yang lebih baik, murah, dan terjangkau, akses mutu dan relevansi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang lebih baik, serta mutu dan relevansi penelitian yang lebih baik.

Selain itu juga memperhatikan beasiswa kepada sis/mahasiswa berprestasi serta mendapatkan jaminan melanjutkan pendidikan di manapun, memberikan perhatian pada pendidikan nonformal yang lebih baik dan penguatan tata kelola. Kerangka dasar dan arah kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005-2009, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 dan Rencana Strategis (Renstra) Depdiknas 2005-2009.

Meskipun belanja pendidikan publik telah mengalami peningkatan yang bermakna sistem pendidikan di indonesia masih banyak mengandung kelemahan substansial, yang karena itu memerlukan perbaikan yang signifikan. Beberapa determinan penting berkaitan dengan kualitas pendidikan antara lain adalah: kualifikasi guru, struktur kompensasi guru, kualitas ruangan kelas, kehadiran guru dan ukuran kelas (Class Size). Data menunjukkan bahwa pada pensisikan dasar dan menengah pertama di indonesia masing-masing hanya memiliki 55% dan 73% guru yang memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan oleh DEPDIKNAS. Demikian pula dengan kualitas ruangan kelas terutama untuk pendidikan dasar yang memenuhi syarat hanya sekitar 44% rasio guru dan murid juga masih tergolong rendah, selain itu juga jumlah guru paruh waktu dan ketidakhadiran guru dalam mengajar masih tinggi.

Sekolah menengah kejuruan semestinya sangat dibutuhkan oleh industri, tetapi karena kualitasnya yang rendah maka sebagian besar lulusannya tidak dapat direkrut oleh bursa tenaga kerja industri. Kelemahan yang paling mendasar adalah terbatasnya sarana untuk praktik (laboratorium). Guru-guru yang tidak terlatih dengan baik, sbustansi-substansi pendidikan yang tertinggal jauh dibandingkan dengan perkembangan dan dinamika industri. Sementara itu pemerintah belum fokus untuk memperbaiki sistem pendidikan vokasional di indonesia. Padahal tenaga-tenaga menengah tersebut sangat penting peranannya dalam industrialisasi indonesia.

Demikian pula pendidikan pada level universitas, memerlukan perbaikan dan peningkatan mutu secara komprehensif. Kelemahan sistem pendidikan pada level universitas tidak hanya berkaitan dengan Skill Based tetapi juga tingginya angka pengangguran bagi lulusan universitas/pendidikan tinggi di indonesia. Sistem pendidikan dan industrialisasi di indonesia dapat dikatakan masin-masing berjalan sendiri-sendiri dan keduanya hampir-hampir tidak pernah berinteraksi untuk saling menyempurnakan dan melakukan perbaikan.

Isu Strategik Indonesia Dan Fokus Prioritas

Berdasakan data dan uraian diatas, berikut adalah isu strategik yang memerlukan fokus prioritas dalam konteks untuk memperkuat Knowledge-Based Economy Indonesia:

  1. Sumber daya manusia merupakan titik lemah indonesia untuk membangun Knowledge-Based Economy. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) indonesia peringkatnya tergolong rendah diantara negara-negara ASEAN, termasuk masalah kesehatan dan gizi. Masalah ini mempunyai implikasi negatif yang luas dan kompleks karena berkaitan dengan kecerdasan generasi bangsa dimasa mendatang yang berkorelasi dengan keunggulam daya saing.
  2. Sejak pertengahan tahun 1990-an tel;ah terjadi perbaikan pendidikan di indonesia terutama dalam aspek kuantitas dan alokasi anggaran pendidikan publik. Tetapi dalam aspek kualitatif, pendidikan di indonesia masih mengandung banyak kelemahan substansial. Peniingkatan kualitas pendidikan di indonesia mesto paralel dan sinergi dengan sektor lainnya terutama sektor industri. Kedepan indonesia harus lebih fokus dan memprioritaskan kualitas sumber daya manusia secara substansial terutama dalam hal kesehatan dan pendidikan agar sejajar dengan negara-negara ASEAN bahkan dengan negara-negara maju.
  3. Ekonomi indonesia telah kembali tumbuh setelah menagalami kontraksi yang parah ketika mengalami krisis keuangan pada tahun 1997. Namun demikian kualitas pertumbuhan tersebut perlu lebih ditingkatkan terutama pda sektor industri manufaktur yang masih didominasi oleh teknologi rendah dan menengah. Kedepan indonesia perlu lebih memperkuat kapabilita Knowledge dan teknologi mencakup produksi penciptaan, penyebaran, diseminasi dan pemanfaatannya pada aktivitas ekonomi dan industri menuju Knowledge-Based Economy indonesia yang semakin kuat.
  4. Pendidikan dan pelatihan pada pendidikan vokasional memerlukan perbaikan secara substansial agar terjadi kesesuaian dengan tuntutan kebutuhan lapangan kerja. Demikian pula pendidikan tinggi untuk sain dan teknologi/engineering memerlukan perbaikan dan peningkatan, baik milik pemerintah, lebih-lebih yang dimiliki oleh swasta.
  5. Strategi dan kebijakan sain dan teknologi Indonesia perlu lebih diperjelas dan dipertajam agar berbagai pihak dapat mengintegrasikan diri dalam kesatuan gerak nasional dalam membangun dan memajukan sain dan teknologi di Indonesia.
  6. Kelemahan lain yang fundamental adalah tidak dimilikinya sistem inovasi nasional. Melalui sistem ini, sebagai mana yang berlaku dibanyak negara dapat diintegrasiakan dan disinergikan berbagai potensi dan sumber daya untuk meningkatkan kapabilitas knowledge dan teknologi pada ekonomi dan industri negara yang bersangkutan.

KESIMPULAN

Penguatan teknologi industry manufacturing sangat penting karena kandungan teknologi Indonesia relative rendah. Kondisi ini berimplikasi pada added value dan faktor productivity (TFT) Indonesia yang tidak kompetitif dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN. Terbatasnya jenis produk dan Negara tujuan ekspor juga menjadi kelemahan industry manufaktur Indonesia.

Dalam konteks ini, strategi dan kebijakan  pengembangan sain dan teknologi Indonesia memerlukan penajaman dengan focus sasaran yang jelas dan meansurable. Demikian pula perlu dibangun dan dikembangkan networking dan linkage yang kongkret antara berbagai institusi R&D di Indonesia, baik anrata pemerintah dengan pemerintah, antara pemerintah dengan swasta dan antara swasta dengan swasta.

Tidak lepas dari itu kualitas sumber daya manusia adalah elemen kunci bagi keberhasilan Knowledge-Based Economy. Dengan kualitas SDM yang baik yang memiliki kapabilitas Knowledge dan teknologi yang tinggi., Creating value dan produktivitas suatu bangsa akan terus meningkat sejalan dengan akumulasi dan implementasi Knowledge pada seluruh aktivitas perekonomiannya. Sebaliknya jika kualitas rendah, maka jumlah penduduk yang besar justru akan menjadi beban nasional yang menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

Namun pendidikan memerlukan perbaikan dan peningkatan mutu secara komprehensif. Kelemahan sistem pendidikan pada Indonesia tidak hanya berkaitan dengan Skill Based tetapi juga tingginya angka pengangguran bagi lulusan pendidikan tinggi di indonesia. Sistem pendidikan dan industrialisasi di indonesia dapat dikatakan masin-masing berjalan sendiri-sendiri dan keduanya hampir-hampir tidak pernah berinteraksi untuk saling menyempurnakan dan melakukan perbaikan. Untuk itu perlu kebijakan ppemerintah baik dalam bidang ekonomi maupun pendidikan untuk mendukung keduanya agar berkesinambungan satu dengan yang lainnya. Termasuk harus memikirkan skala prioritas dan stratejik guna meningklatkan pendidikan dan ekonomi ke arah yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Sampurno, H (2007). Knowledge-Base economy : Sumber Keunggulan Bangsa. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Dhani, shafiq (2000). Indonesia : Strategy for Manufacturing Competitiveness, Vol II. Main Report. UNIDO, Jakarta.

Bank Dunia (2007). Investing in Indonesia’s Education.

Pengembangan Industri dan Potensi Geografi Indonesia

Hubungan Geografi dan Ekonomika

Tumbuhnya kesadaran mengenai terbatasnya daya penjelas teori-teori lokasi yang tradisional dalam menganalisis geografi ekonomi telah mendorong munculnya paradigma baru yang disebut geografi ekonomi baru ( new economc geography atau geographycal economics ) ( Fujita dan Thisse, 1996 ).

Paul Krugman, mahaguru dari Massachusetts Institute of Technology, telah membuka misteri ( black box ) eksternalitas ekonomi dan secara eksplisit memasukan dimensi spasial dan semangat ‘proses kumulatif’ dalam deskripsi pembangunan perkotaan dan regional ( krugman, 1996 ). Krugman menjelaskan mengapa terjadi konsentrasi spasial di kota-kota besar negara sedang berkembang. Hal yang terjadi adalah terjadi perbedaan atas pembangunan daerah tidak terbatas pada struktur industri dan eksternalitas. Namun, perbedaan diperluas pula pada pernyataan transaksi yang tidak melaluli pasar dan cara bagaimana meningkatkan kekuatan produsen besar dikaitkan dengan lokalisasi industri secara kontemporer ( Martin dan Sunley, 1996 )

Singkatnya , paradigma baru yang muncul dalam analisis spasial adalah mengkombinasikan pendekatan ilmu ekonomi dan geografi atau disebut geografi ekonomi. Ilmu ekonomi arus utama ( mainstream economics ) memang cenderung mengabaikan dimensi “ruang” atau “spasial”. Dengan kata lain, ekonomi arus utama cenderung aspasial ( spaceless ). Ini terlihat dari inti analisis ekonomi konvensional yang cenderung menjawab pertanyaan ekonomi seputar what to produce, how to produce, dan for whom to produce. Namun geografi sendiri itu cenderung membahas where to produce dan why to produce.

Aspek-aspek spasial tetap merupakan blind spot bagi mayoritas ekonomi karena ketidak mampuan para ekonom untuk menciptakan model yang menjelaskan berbagai macam aspek lokasi industri ( Krugman, 1995: 31-7 ). Sementara itu, geografi merupakan studi mengenai pola spasial diatas permukaan bumi, yang menjawab pertanyaan where ( dimana aktifitas manusia berada ) dan why ( mengapa lokasi perusahaan atau industri berada disitu ). Dalam perspektif geografi ekonomi, aspek pola spasial aktivitas ekonomi menjadi pusat perhatian utama dengan digunakannya Sistem informasi Geografi dan Menjawab pertnyaan sentral dalam ekonomi regional, yaitu “dimana” ( where ) lokasi industri berada dan “mengapa” ( why ) terjadi konsentrasi geografi industri manufaktur.

Peranan wilayah subnasional, yaitu apakah kabupaten atau kota yang mempengaruhi lokasi aktivitas ekonomi, tampaknya semakin penting dalam studi geografi ekonomi. Ohmae menjelaskan bahwa dalam dunia tanpa batas, region state akan menggantikan negara bangsa (national state) sebagai pintu gerbang untuk memasuki perekonomian global (Ohmae, 1995).

Mengapa Terjadi Konsentrasi Spasial? dan Teori-teori Spasial

Penjelasan “klasik” konsentrasi aktivitas ekonomi secara spasial biasanya merujuk pada dua macam eksternalitas ekonomi, yang dinamkan penghematan  lokalisasi (localization economies) dan penghematan urbanisasi (urbanization econimies) (Henderson, 1988; O’Sullivan, 1996). Kedua macam penghematan, yang sering disebut agglomertion economies, secara implisit memperlihatkan hubungan antara industrialisasi dan urbanisasi dalam proses pembangunan. Penghematan akibat lokasi terjadi apabila produksi perusahaan pada suattu produksi menurun ketika produksi total industri meningkat. Singkatnya, dengan berlokasi didekat perusahaan lain dalam industri yang sama, suatu perusahaan dapat menikmati beberapa manfaat. Penghematan lokasi, yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki aktivitas yang berhubungan satu sama lain, telah memunculkan fenomena kluster industri atau ssering disebut industrial cluster atau industrial district. Kluster industri pada dasarnya merupakan kelompok aktivitas produksi yang amat terkonsentrasi secara spasial dan umumnya berspesialisasi hanya pada satu atau dua industri utama. Inilah yang dinamakan Marshallian industrial diistrict.

Sebaliknya, urbanisasi economies terjadi bila biaya produksi suatu perusahaan menurun ketika produksi seluruh perusahaan dalam wilayah perkotaan yang sama meningkat. Penghematan karena berlokasi diwilayah perkotaan terjadi akibat skala perekonomian kota yang besar, bukan akibat skala suatu jenis industri. Dengan demikian, penghematan urbanisasi memberikan manfaat pada semua perusahaan diseluruh kota, tidak hanya perusahaan dalam suatu induustri tertentu.

Dengan demikian, tingginya ketimpangan spasial aktivitas ekonomi mendorong munculnya berbagai teori dan studi untuk memahami lokasi industri. Demikian teori-teori utama yang menjelaskan lokasi industri :

  1. 1. Teori Neoklasik

Teori Neoklasik disebut paradigma kearifan konvensional karena beberapa alasan yaitu: pertama, teori ini menyajikan doktrin yang relatif mapan dalam ekonomika dan menjadilandasan dalam teori pembangunan regional dan lokasi. Kedua teori ini konvensional, dalam arti  memberikan alasan rasional beroperasinya ekonomi dalam masyarakat kapitalis. Ketiga, teori ini menganggap peerusahaan seperti “manusia ekonomi” (homo economicus) yang memiliki informasi dan rasionalitas sempurna untuk menghitung suatu lokasi optimal yang meminimalkan biaya dan memaksimalkan keuntungan.

Namun karakteristik utama dari teori ini dalam menjelaskan lokasi industri adalah :

  1. Fokus pada variabel ekonomi (biaya transpor, biaya tenaga kerja dan lain-lain) dengan mengabaikan proses sejarah, ekonomi, politik, dan sosial.
  2. Menganalisis faktor-faktor ekonomi secara abstrak dengan penndekatan deduktif untuk menarik generalisasi kemana industri akan memilih untuk berlokasi.
  3. Mengasumsikan bahwa hukum-hukum ekonomi berlaku universal, yang didasarkan atas rasionalitas ekonomi yag mengarahkan perilaku.

 

  1. 2. Teori Keperilakuan

Kunci utama untuk menjelaskan keperilakuan lokasi suatu industri adalah dengan menjelaskan bagaimana perusahaan-perusahaan dalam industri memandang, menejemahkan dan mengevaluasi informasi dan fakto-faktor yang mempengaruhi proses pemilihan industri. Kita dapat menyebutkan sebuah perusahaan dengan “pengolahan informasi” dimana lingkungan adalah sumber informasinya dan hubungan antara perusahaan dan lingkungan terjadi karena arus informasi. Intinya, pilihan lokasi merupakan bagian keputusan investasi jangka panjang atau strategi yang kompleks, tidak pasti, subyektif, dan dilakukan oleh pengambil keputusan secara individu atau grup. Oleh karena itu, lokasi pabrik mencerminkan preferensi lokasional, yang membentuk dan dibentuk oleh proses pengambil keputusan.

 

  1. 3. Teori Radikal

Dalam perspektif teori Radikal, perilaku ekonomi mencakup perilaku lokasi harus mengetahui serta memahami kondisi ekonomi politik. Teori Radikal menyatakan bahwa agen-agen ekonomi memiliki kekuatan untuk menciptakan perbedaan serta mengubah lingkungannya serta hubungan antara perusahaan dengan lingkungannya.

Struktur perusahaan adalah pemanfaatan aset perusahaan yang bersifat fisik maupun manusia dalam manufaktur dan kantor sdministrasi yang sistem operasionalnya terintegrasi. Struktur perusahaan berkaitan dengan erat dengan strategi perusahaan. Strategi muncul dari struktur dan pada gilirannya, mengubah struktur.

 

Potensi Geografis dan Karakteristik Spasial Indonesia

Sumberdaya wilayah di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aspek geografis secara keruangan, kelingkungan maupun kewilayahan. Sebagai negara kepulauan yang luas dengan jumlah pulau yang banyak memiliki sumberdaya laut (marine resources) dan daratan (land resources) yang perlu dikelola secara terintegrasi. Aspek klimatologi, geologis/ geomorfologis, hidrologis, biotis dan manusia serta sosio kulturnya yang beragam sangat penting dikaji dalam mengelola sumbedaya wilayah untuk kesejahteraan bangsa.

Selain tinjauan aspek lingkungan dan kebencanaan alam yang terjadi disetiap wilayah provinsi, kabupaten/kota perlu dijadikan kriteria dalam perencanaan pembangunan (pengembangan industri) wilayah dan implementasinya. Sebagai negara tropis, visi pembangunan di Indonesia perlu memantapkan diri sebagai Negara pertanian yang kuat melalui konsep agro produksi, agroindustri, agrobisnis, agroteknologi dan agrososio kultur serta tourisme.  Pendekatan ini dapat mengurangi resiko kerusakan lingkungan dan bencana alam bila dikelola dengan baik sesuai dengan daya dukung lingkungan, oleh karena itu pembangunan nasional kedepan diutamakan pada peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan penguasaan IPTEKS untuk kehidupan. Pengelolaan sumberdaya wilayah/ ruang berkelanjutan dapat dicapai dengan mempertimbangkan keberlanjutan ekologi ekonomi, manajemen sumberdaya dan lingkungan, keberlanjutan teknologi dan sosio kultur.

 

  1. 1. Potensi Geografis Indonesia

Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari 13667 pulau dengan 5 pulau besar, berbatasan dengan laut Andawan, China Selatan, Malaysia, Phillipina dan Samudera Pasifik, Hindia dan Australia.  Bentang alam di daratan barat mempunyai perairan dangkal (Dangkalan Sunda), daratan timur mempunyai perairan dangkalan (Dangkalan Sahul) dan cekungan tengah memiliki perairan laut dalam dengan beberapa palung laut.

Daratan Indonesia sebagian besar kelanjutan dari jalur pegunungan Sirkum Pasifik dan jalur Sirkum Mediteran.  Dataran  rendah dan luas ada di Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya dan Jawa.  Terdapat gunung api aktif sekitar 200 dan yang 70 berada di Pulau Jawa.  Selain hasil erupsi gunung api yang memberikan lahan subur pada lerengnya, juga ada resiko bencana gunung api.  Sungai-sungai dan muara juga terdapat di pulau-pulau besar yang potensial dikelola untuk kehidupan demikian danau-danau besar di Sumatera, Sulawesi, Jawa, Kalimantan.  Diperkirakan sekitar 7.623 pulau di Indonesia belum punya nama (ensiklopedia Indonesia seri Geografis, 1997).

Potensi flora di Indonesia beragam sesuai dengan kondisi ekosistemnya. Tumbuhan terdapat pada zona elevasi < 700 m, 1.500 – 2.500 m dan diatas elevasi 2.500 m dpal.  Sebaran flora mulai dari kawasan pantai, dataran rendah dan berawa, lereng kaki gunung hingga pegunungan.  Demikian corak fauna yang beragam dan khas (corak Australia).

Penduduk  yang beragam suku dan bahasanya serta agama terdapat di wilayah Indonesia yang diperkirakan 300 kelompok etnik (suku bangsa).  Ratusan bahasa lisan (daerah) di jumpai di Indonesia, sedangkan bahasa resmi adalah bahasa Indonesia. Beragam seni dan budaya yang dimiliki oleh berbagai kelompok etnik tersebut.

Berdasarkan kondisi geografis tersebut dan kehidupan sejak jaman kerajaan, maka urutan potensi pemanfaatan sumberdaya wilayah meliputi:

  1. Pertanian
  2. Perkebunan
  3. Kehutanan
  4. Perikanan
  5. Peternakan
  6. Pariwisata
  7. Pertambangan
  8. Industri dan jas
  9. Perdagangan

 

  1. 2. Karakteristik Spasial Potensi Geografis

Pembangunan wilayah pengembangan industri ditinjau dari aspek spasial dan sektoral di Indonesia perlu memperhatikan zona potensi geografis yang merupakan pendekatan spasial-ekologikal untuk menuju kesejahteraan rakyat. Pemecahan masalah pembangunan dan upaya memajukan rakyat dapat dikelompokkan atas 5 (lima) tipologi wilayah pembangunan geografis yaitu:

  1. Wilayah dengan sumberdaya alam melimpah (kaya) dan sumberdaya manusia yang banyak seperti Pulau Jawa dan  Bali.
  2. Wilayah dengan sumberdaya alam melimpah (kaya) dan sumberdaya manusia sedikit seperti Pulau Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya, Sulawesi.
  3. Wilayah dengan sumberdaya alam sedikit dan sumberdaya manusia terlalu banyak seperti Jakarta dan kota – kota besar lainnya.
  4. Wilayah dengan sumberdaya alam sedikit dan sumberdaya manusia sedikit seperti Nusa Tenggara dan Maluku.
  5. Wilayah dengan sumberdaya alam yang belum diketahui potensinya dan belum ada manusianya seperti pulau-pulau kecil yang belum dihuni.

Dengan zonasi potensi geografis, maka pembangunan (pengembangan industri) sektoral dapat diarahkan terutama untuk pembangunan di kawasan tertinggal seperti pada zona Maluku dan Nusa Tenggara. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan dapat diarahkan agar resiko kerusakan lingkungan dan bencana alam di tiap zona tersebut dapat dikendalikan.

 

Konsentrasi Spasial di Indonesia

Salah satu ciri yang menonjol dari perkembangan industri di Indonesia adalah semakin terbuka dan semakin berorientasi ekspornya dalam sektor manufaktur.

Pembangunan industri dan aktivitas bisnis Indonesia selama lebih dari tiga dasawarsa terakhir cenderung bias ke pulau Jawa dan sumatra. Karena industri manufaktur Indonesia cenderung terkonsentrasi secara spasial di jawa sejak tahun 1970-an (aziz, 1994; Hill, 1990). Pulau jawa menyumbang sekitar 78-82% tenaga kerja yang bekerja disektor industri Indonesia dari tahun  1976-2001. Pulau Sumatra menyerap 12% kesempatan kerja disektor indistri. Kalimantan dan pulau-pulau lainnya di kawasan timur Indonesia memainkan peran yan relatif minoritas dalam sektor industri manufaktur.

Dari pernyataan di atas membuktikan bahwa pengelompokan industri dan orientasi ekspor secara spasial telah terjadi dalam tingkat yang fantastis di pulau Jawa dan Sumatra di bandingkan pulau lain di Indonesia.

Ketekaitan antara kawasan industri, pelabuhan, dan penduduk dengan kecenderungan lokasi industri manufaktur berorientasi ekspor. Wahyudin (2004: bab 4) menemukan bahwa koefisien korelasi antara industri manufaktur berorientasi ekspor dan luas kawasan industri menunjukan angka terbesar, kemudian diikuti oleh pelabuhan dan penduduk. Dengan kata lain, industri yang berada di kawasan industri kebanyakan merupakan industri berorientasi ekspor.

Dalam pengembangannya, industri hanya berkembang di kawasan yang padat penduduk seperti Jawa dan Sumatra. Yang jadi pertanyaan besar apakah pulau-pulau lain di indonesia selain tidak akan berkontribusi banyak dalam hal pengembangan industri?

Kita tahu indonesia terkenal dengan sebutan negara maritim  dimana secara geografis daerah yang berbasis maritim memiliki luas lautan lebih dominan dari pada pulau daratannya. Contohnya Provinsi Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Pada hakikatnya aktivitas ekonomi adalah arus kausalitas dari tiga hal yakni Produksi, Distribusi dan Konsumsi. Dari sinilah seharusnya pembangunan ekonomi nasional dalam hal pengembangan industri dapat di mulai, di tata, di regulasi dan distimulasi hingga akhirnya membawa pada kemajuan negeri. Meningkatkan daya saing pada ranah ekonomi hakikatnya adalah menguatkan tiga arus ekonomi tersebut. Yang terpenting di perhatikan adalah dengan posisi, kemampuan, peluang dan tatangan dunia dewasa ini apakah yang dapat di upayakan demi menjapai kemandirian dan keunggulan daya saing Indonesia.

Dengan memperhatikan letak geografi pengembangan industri tersebut, maka sebenarnya tidak ada masalah untuk mendirikan suatu industri di kawasan atau di pulau mana pun, yang apaling penting dari pengembangan industri ini adalah tersedianya bahan baku atau sumber daya yang akan di olah oleh masing-masing produksi.

Coba bayangkan jika para pengembang industri dalam pengembangannya memperhatikan aspek geografi dengan memperhatikan lingkungan sekitar dan sumber daya yang dapat diolah maka akan terjadi pemerataan industrialisasi di seluruh Indonesia. Tidak hanya Jawa dan Sumatra yang mengumbang besar dalam sektor industri namun pulau-pulau lain pun harus memeratakan kontribusinya dalam menyumbang industrialisasi, salah satu cara untuk pemerataan industrialisasi adalah dengan mendorong pengembangan industri didaerah yang masih belum optimal untuk dijadikan daerah pengembang industri dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia.

 

KESIMPULAN

Paradigma baru yang muncul dalam analisis spasial adalah mengkombinasikan pendekatan ilmu ekonomi dan geografi atau disebut geografi ekonomi. Ilmu ekonomi arus utama ( mainstream economics ) yang cenderung mengabaikan dimensi “ruang” atau “spasial”. Dengan kata lain, ekonomi arus utama cenderung aspasial ( spaceless ). Ini terlihat dari inti analisis ekonomi konvensional yang cenderung menjawab pertanyaan ekonomi seputar what to produce, how to produce, dan for whom to produce. Namun geografi sendiri itu cenderung membahas where to produce dan why to produce.

Paradigma ini muncul karena adanya keterpusatan pengembangan industri disuatu pulau tertentu. Pemusatan ini tentu ada baik dan buruknya, namun kita tahu wilayah Indonesia terdiri dari beberapa pulau besar yang semua pulau harus dikembangkan dan dikelola dengan baik khususnya dari segi industri guna meningkatkan nilai dari pulau itu sendiri.atas dasar inilah industri geografi muncul untuk pemerataan industri.

Dengan kombinasi tersebut maka diharapkan akan terjadi pemerataan pengembangan industri disemua sektor, tidak yang terjadi seperti sekarang ini. Penomena yang sedang terjadi pada saat ini industri hanya berkembang di daerah-daerah tertentu seperti Jawa dan Sumatra ini menunjukan aspek geografi dalam ekonomi belum berperan banyak dalam pemerataan industri. Dengan adanya penyatuan menjadi industri geografi maka daerah-daerah yang berpotensi dapat diteliti dan dikembangkan dengan tujuan pengembangan industri kearah yang lebih baik.

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Kuncoro, Mudrajat. Ekonomika Industri Indonesia “Menuju Negara Industri Maju 2030”, Andi Yogyakarta. Yogyakarta, 2007
  • Worosuprodjo, Suratman. “Mengelola Potensi Geografis Indonesia Untuk Pembangunan Wilayah Berkelanjutan”.
  • Rafiq Iskandar, Zulfa. ”Pembangunan Ekonomi Kelautan Indonesia”. Blog http://www.wordpress.com. 2009

Idris, Fahmi. ”Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Nasiona”. Artikel http://www.setneg.go.id. 200

Krisis Pangan

Krisis pangan merupakan kejadian yang mungkin sangat unik dan fenomenal di indonesia ini, mengapa kita tahu negara kita negara agraris yang tanahnya subur yang menurut sebagian oarang di dunia mengebutnya surga dunia. Tapi mengapa krisis pangan harus terjadi di negara yang berlimpah dengan kekayaan alam ini?

Krisis pangan saat ini terjadi dimana kebutuhan pangan Indonesia telah tergantung kepada impor, dan harganya naik tak terkendali. Namun harus diperhatikan, bahwa krisis pangan yang terjadi di Indonesia bukanlah sebab yang akan berdampak pada hal lain (kemiskinan, pengangguran). Fenomena ini adalah sebuah akibat dari kebijakan dan praktek privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi.

Akar dari masalah ini tidak hanya parsial pada aspek impor dan harga seperti yang sering didengungkan oleh pemerintah dan pers. Lebih besar dari itu, ternyata negara dan rakyat Indonesia tidak lagi punya kedaulatan, yakni kekuatan dalam mengatur produksi, distribusi dan konsumsi di sektor pangan. Saat ini di sektor pangan, kita telah tergantung oleh mekanisme pasar yang dikuasai oleh segelintir perusahaan raksasa.

Hal lain yang mmenyebabkan terjadinya krisis pangan adalah terjadinya ketidak seimbangan antara lahan yang terkandung banyak air dan lahan yang kurang air. Dimana dalam hal ini akan terjadi penumpukan antara lahan yang mempunyai banyak air dan kurang air. Lahan yang banyak air akan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kesuburanya akibat penumpukan air tersebut begitupun sebaliknya dengan lahan yang mengalmi kekurangan air. Ini terjadi akibat resource yang dapat menahan kaseimbangan kesuburan akan tanah sudah berkurang dan minim sekali penanganan yang dilakukan untuk mengemablikan keseiimbangan tersebut.

Semua masalah diatas adalah masalah keseimbangan yang kurang di perhatikan sehingga dapat mengebabkan masalah yang sulit untuk dipecahkan. Namun hal yang terpenting dari semua ini adalah kesadaran dari semua pihak, haruslah diketahui dalm hal ini tidak ada pihak yang di unggulkan semua harus saling membantu dengan program yang disingkronkan guna meminimalisir keadaan yang seprti sekarang ini.

Fundamental Ekonomi

Fundamental ekonomi merupakan hal terpenting dalam perekonomian, fundamental ini dapat menentukan apakah perekonomia suatu Negara berkembang atau dalam keadaan yang dapat disebut menurun. Tentu saja fundamental ini mempunyai beberapa faktor pendukung untuk mengukur perkembangan ekonomi diantaranya :
1. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi ini dapat di ukur baik secara jangka panjang maupun jangka pendek, dimana pertumbuhan pada jangka pendek akan mempengaruhi pada pada perubahan jangka panjang. Dengan kata lain semua pertumbuhan ekonomi haruslah dimulai dari faktor-faktor atau hal-hal yang bersifat fundamental yang akan berdampak pada kesejahteraan masyakat.
Seperti kita ketahui bahwa dinegara Indonesia ini pesatnya pertumbuhan ekonomi hanya dikalangan menengah keatas, tetapi pada kalangan bawah belumlah terasa akan perkembangan yang signifikan, yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi pada arah yang lebih baik.
Adapun pertumbuhan ekonomi dapat diukur dari penghitunga pendapatan nasional :
a. Cara produksi
Cara produksi ini yaitu penghitungan berdasarkan penghitungan pendapatan nasional (PDB) dengan menggunakan penghitungan dilihat dari segi produksi yang di buat oleh pemerintah dalam kurun waktu tertentu.
Y = P1 Q1 + P2 Q2 = … + Pn Qn
b. Cara Pendapatan
Cara pendapatan ini yaitu pertumbuhan ekonomi dihitung dari segi pendapatan nasional berdasarkan balas jasa dari faktor produksi.
Y = Yw + Yi + r + s
c. Cara Pengeluaran
Cara pengeluaran ini merupakan penghitungan pendapatan nasional berdasarkan pengeluaran oleh sektor pemerintah, rumah tangga dan perusahaan swasta.
= C + I + G + X –
2. Inflasi
Inflasi merupakan kenaikan harga secara umum dan dan terus menerus, kenaikan harga ini di ketahui berdasar harga indeks, dimana indeks harga ini terdiri dari indeks harga produsen dan indeks harga konsumen.
Indeks harga produsen dihitung berdasarkan harga dari suatu barang yang berada di suatu pasar induk atau harga barang pada rantai awal. Indeks produsen ini dapat diketahui dengan terjun langsung pada pasar induk yang dianggap layak dan memenuhi syarat. Dan bukan hal yang gampang karena penghitungan ini harus berhadapan dengan mekanisme pasar yang sering kali tidak dapat di prediksi.
Indeks harga konsumen berdasarkan penghitungan harga yang sampai pada konsumen terakhir, harga ini diketahui dari harga yang di terima oleh konsumen hasil penjualan dari produsen berdasarkan faktor produksi yang digunakan.
3. Pengangguran
Pengangguran merukan angkatan usia produktif, yang seharusnya pada usia ini tenaga kerja dapat memanfaatkannya untuk bekerja, namun sebaliknya dalam usia produktif ini tenaga keja tidak dapat memanfaatkan dalam bentuk pekerjaan, ia hanya menjadikan usia pasif.
Pengangguran salah satu penentu pertumbuhan ekonomi, karena usia produktif ini dibutuhkan untuk pembangun ekonomi rakyat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam konteks ini kesejahteraan tidak bersifat global, kesejahteraan hanya untuk mereka sendiri yang jika usia produktif ini bermanfaat dengan baik maka kesejahteraan mereka akan terangkat pula. Dan dampak dari pemanfaatan usia produktif ini akan mempengaruhi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
4. Ketimpangan Neraca Pembayaran
Ketimpangan neraca ini bersifat jangka pendek.

Semua hal di atas merupakan faktor terpenting bagi pertumbuhan ekonomi, namun pada pelaksanaanya belum sepenuhnya dapat berjalan dengan baik ada kendala-kendala yang harus dihadapi, yang mungkin akan memakan waktu yang lama pula.
Solusi mungkin yang menurut saya baik untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi yang tidak menentu, alangkah baiknya semua masyarakat diajarkan dan menanamkan cara memproduksi apapun yang akan dapat membuat mereka terangkat dari jurang ekonomi yang tidak menentu, dan bagaimana cara memproduktifkan lingkungan yang dekat dengan mereka.

Teroris di Indonesia

Sebelumkita membahas tentang teroris mari kita ketahui dulu tentang pengertian dari jihad fisabilillah mengapa? karena setiap kegiatan dari teroris tersebut selalu dikaitkan dengan jihad fisabillah padahal dalam kenyataanya sangan jauh dan sangat melenceng dari aturan islam!

Menurut Abdullah bin Umar r.a berkata, “Sesungguhnya seutama-utama amal sesudah shalat adalah jihad fii sabilillah (berjuang di jalan Allah).” (HR. Ahmad)

Pada masa kekhalifahan, kekuatan Islam sangat disegani. Jihad menjadi benteng kemuliaan menambah kokoh martabat Islam. Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Siapa saja yang berani merendahkan harus berhadapan dengan semangat juang para mujahid. Para mujahid senantiasa gigih, rela berkorban bersedia untuk bersusah payah menjunjung tinggi agama Allah.

Jihad dalam pengertian bahasa adalah sungguh-sungguh, kekuatan usaha, susah payah dan kemampuan. Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir. (Lihat Fathul Bari 6/77

Pertama, Jihad Kepada Diri Sendiri (Hawa Nafsu)

Ibnu Hajar Al-Atsqalani menjelaskan bahwa jihad model ini, bisa dilakukan dengan belajar agama Islam, lalu mengamalkannya kemudian mengajarkannya.

Dalam Syarah Tsalatil Ushul, Syekh Muhammad Shalih Utsaimin, menukil pemaparan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah yang membagi jihad model ini ke dalam beberapa tahapan.

  1. Jihad menundukkan hawa nafsu untuk mempelajari petunjuk dan agama yang benar, mengingat tidak ada kemenangan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat melainkan di tempuh dengan mempelajari ilmu.
  2. Jihad menundukkan hawa nafsu untuk mengamalkannya setelah mengetahui petunjuk dan agama yang benar.
  3. Jihad menundukkan hawa nafsu dengan berdakwah. Mengajarkan kepada orang yang belum mengetahui.
  4. Jihad menundukkan hawa nafsu untuk sabar menghadapi rintangan dakwah kepada Allah dan gangguan makhluk. Menahan beratnya goda semata-mata karena Allah. Jika mampu menyempurnakan keempat tingkatan ini, maka termasuk golongan orang-orang Rabbani.”

Kedua, Jihad Kepada Syetan

Disebutkan, dalam Fathul Baari bahwa jihad model ini adalah dengan menolak segala bentuk syubhat dan syahwat yang selalu dihiasi oleh syetan.

Jihad melawan syetan bisa dilakukan dengan upaya preventif dengan bekal ilmu dan lingkungan yang baik. Do’a dan memohon perlindungan merupakan benteng yang tangguh untuk menguatkan diri dari godaan syetan.

Allah berfirman, “Hai manusia, Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka sekali-kali janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan sekali-kali janganlah syaitan yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, Maka anggaplah ia musuh(mu), Karena Sesungguhnya syaitan-syaitan itu Hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir : 5 – 6)

Ketiga, Jihad Kepada Orang Dzalim Dan Ahli Maksiat

Jihad model ini, dapat diwujudkan dengan amar ma’ruf nahi munkar. Setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda, bisa dengan lisan, tangan atau bahkan hanya membenci dengan hati.

Dari Abu Sa’id Al-Khudry r.a, berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Siapa diantara kamu melihat kemungkaran hendaklah mengubahnya dengan kekuatan tangannya, jika tidak dapat, maka hendaklah dengan lisannya, jika tidak dapat juga maka hendaklah dengan hatinya, dan ini selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Keempat, Jihad Kepada Orang-Orang Kafir

Model jihad ini, adalah jihad yang sebenarnya. Melakukan segala upaya untuk menggapai kemenangan melawan orang kafir dengan tangan, harta, lisan, dan hati.

Ketika menyebutkan pengertian Jihad Ibnu Hajar Al-Asqalani, menjelaskan, “Jihad menurut syar’i adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir.”

Jihad menegakkan kebenaran melawan orang kafir, harus dilakukan dengan cara dan ilmu yang benar. Para ulama fikih, telah menjelaskan bahwa ada empat tipe orang – orang kafir, dari ke empat tipe tersebut hanya satu tipe yang diijinkan untuk diperangi.

  1. Kafir Dzimmi

Kafir dzimmi adalah sebutan untuk orang non-muslim yang tunduk dengan pemerintahan kaum muslimin. Selain itu, orang kafir dzimmi dapat bermuamalah dan hidup berdampingan dengan kaum muslimin. Orang kafir tipe ini tidak mengganggu dan tidak mengusik ketenangan kaum muslimin. Karena itu, orang-orang ini tidak boleh untuk diperangi.

2. Kafir Mu’ahid

Kafir Mu’ahid adalah sebutan untuk orang – orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Orang kafir tipe ini, bisa terjadi akibat adanya pertempuran yang berakhir pada kekalahan pihak kafir. Kekalahan ini melahirkan sebuah perundingan damai, dalam posisi ini kaum muslimin tidak diperbolehkan memerangi kaum kafir yang terikat perjanjian damai

3. Kafir Musta’mi

Kafir Musta’min, tipe ini banyak dijumpai di sekitar kita, yaitu orang non-muslim yang mendapat jaminan keamanan oleh pemerintah kaum muslimin. Sebagaimana model sebelumnya, tipe ini berhak mendapatkan perlindungan dan tidak boleh diperangi.

4. Kafir Harbi

Istilah ini, adalah diperuntukkan bagi orang kafir yang mengusik ketenangan kaum muslimin. Kafir harbi, adalah orang yang membenci dan memerangi kaum muslimin, menghina dan melecehkan agama Allah. Karena itu, inilah ladang jihad yang sesungguhnya mereka layak untuk diperangi dengan segala upaya. Tipe ini kaum muslimin diijinkan untuk mengobarkan perang hingga titik darah penghabisan

Rasulullah saw bersabda, “Perangilah orang-orang musyrik dengan harta kalian, diri kalian dan lisan kalian.” (HR. Ahmad)

Ada banyak firman Allah yang menegaskan untuk memerangi mereka. Allah berfirman, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)

Allah berfirman, “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Al-Imam Ibnu Al Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangannya, maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. (Lihat Zadul Ma’ad 3/64)

Nabi saw sendiri mendapatkan perintah dari Allah untuk menegakkan kalimah Allah. Allah murka kepada ulah orang – orang kafir sehingga mereka layak diperangi dan mendapatkan tempat di neraka Jahannam. Allah berfirman, “Hai nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. At-Taubah: 73)

Mengapa Harus Berjihad?

Dari Abu Musa Abdullah Ibn Qais Al-Asy’ari r.a, berkata, “Rasulullah saw pernah ditanya tentang seseorang yang berperang karena keberanian, yang berperang karena semangat kebangsaan dan yang berperang karena popularitas. Manakah diantara ketiganya yang termasuk di jalan Allah? Maka Rasulullah saw menjawab, “Barangsiapa yang berperang dengan tujuan agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka dialah yang berada di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syekh Salim Ied Al-Hilaly menyebutkan bahwa hadits ini merupakan jawaban yang bijaksana, Rasulullah saw tidak mencela tetapi memberikan pemahaman bahwa jihad yang sebenarnya adalah siapa yang berperang untuk tujuan agama Allah menjadi yang paling tinggi.

Lebih lanjut beliau menegaskan, bahwa yang menjadi motivasi paling dasar adalah meninggikan kalimat Allah agar seluruhnya hanya diperuntukkan kepada Allah. Bila mendapatkan harta rampasan maka itu adalah karunia Allah dan tak boleh membuatnya ujub. Selain itu, dalam berjihad juga tidak diperbolehkan bersandar kepada selain Allah.

Dari uraian di atas semoga menjadi pencerahan bagi kita semua tentang apa yang di maksud dengan jihad dan masyrakat luas dapat membedakan mana yang benar-benar jihad dan mana yang hanya kepentingan pribadi.

Disana sudah cukup jelass bahwa jihad yang sebenarnya adalah untuk tujuan meninggikan nama Allah SWT, namun apkah selama ini perlakuan teroris yang sering menamai kegiatanya dengan jihad termasuk kategori diatas?  Ini patut dikaji ulang bahwa dalam kaitanya tidak sama sekali pergerakan teroris ini berkaitan dengan jihad!

Kita perlu waspada akan keaadaan mereka karena bisa jadi mereka dengan menggunakan kedok islam dengan nama jihad justru dibalik itu akan menghancurkan agama dan bangsa Indonesia ini.

swaraquran.com

Ekonomi dengan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat

Ekonomi merupakan salah satu hal terpenting bagi kehidupan manusia, dimana dengan ekonomi manusia akan mengetahui tentang peluang dan bagaimna cara bertahan hidup dalam dunia yang serba modern ini. Seperti kita ketahui bahwa ekonomi adalah salah satu study yang berbicara tentang tingkah laku manusia atau cara manusia untuk memenuhi kebutuhanya, dengan memegang prinsip “pengorbanan yang sekecil mungkin dengan mendapat keuntungan yang sebesar besarnya”. Dengan itu manusia akan memanfaatkan peluangnya semaksimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal pula.
Alih-alih pada masa sekarang perekonomian di dunia sudah pada tahap penpindah alihan yang awalnya dari ekonomi kapitalis menuju pada ekonomi yang berbasis syariah, dimana ekonomi ini dianggap menjadi solusi bagi perekonomian yang dianggap gagal pada masa sekarang. Mengapa? Karena jika di tinjau lebih dalam pendidikan perekonomian pada masa sekarang hanya mengajarkan orang pada suatu system. Dimana system ini harus dan bahkan wajib diikuti oleh setiap orang yang ada di dunia, karena jika orang tersebut ingin berhasil maka 2 kunci yang harus dimiliki yaitu : (1) memiliki kekayaan yang berlimpah ruah (uang), (2) orang yang mengikuti system dimna sytem ini dibangun. Ada beberapahal yang penting yang harus di ambil dari sejarah terjadinya barang-barang yaitu dalam sejarah ini ada 4 komponen yaitu
1.Alam sebagai sumber utma dari terbentuknya barang,
2.Produsen yang dapat merubah bahan mentah menjadi barang barang jadi,
3.Department store yaitu sebagai penampung distribusi dari bahan jadi,
4.Konsumen dimana ini sasaran terkhir bagi produk yang telah jadi.
Namun pada kenyataanya perjalanan terjadinya suatu barang tidak selalu dalam system yang telah dibuat secara tersendirinya, ada hal-hal yang harus memaksa terjadinya keganjilan pada terbentuknya suatu barang, dan sytem ini dibangun secara sengaja oleh orang-orang yang mempunyai kelebihan dalam hal materi dan memaksa orang yang kekurangan untuk masuk pada system yang telah dibuat itu.
Dan jika diambil inti dari semua sejarah terbentuknya sebuah barang yaitu sebuah hasil yang mengejutkan bahwa kita dituntut untuk belanja kapanpun dan dimana pun,secara tidak langsung produksi barang yang baru dengan model yang baru pula akan menuntut kita kearah sana. karena berdasarkan fakta pendapatan suatu Negara akan di ukur bagaimana penduduknya mengeluarkan suatu pendapatan yang telah didapatnya, dam apabila tidak mampu pemerintah akan membantu dalam hal financial saja, tidak dalam bentuk pemberian keterampilan bagaimana caranya untuk meninggkatkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada. Apakah semua itu bukan bentuk dari virus kapitalis yang segala sesuatu dinilai dengan uang? Jelas ya! Namun hal yang terpenting bagi kita sekarang adalah bagaimana caranya untuk memaksimalkan sumber daya alam yang tersisa untuk kea rah yang lebih baik..

Perbankan syariah

Perbankan SyariahPerbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Latar belakang

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia AsiaPasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

  • Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.

  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Penghimpunan dana

Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. “Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional,” kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

Perbankan syariah sempat dituding “kurang gaul” dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.

Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.

Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

Dampak Ekonomi Syariah

Alih-alih pada masa sekarang Ekonomi Syariah sudah sangatlah berpengaruh pada perekonomian khususnya di INdonesia. Ekonomi syariah sudah menjadi solusi bagi kebuntuan-kebuntuan yang dialami para pelaku ekonomi.

para pelaku ekonomi masa sekarang suadah melirik begitu kuatnya daya tarik terhadap ekonomi sariah ini, apalagi jika melihat mayoritas penduduk Indonesia yang sekitar 80% menganut agama islam. contihnya ekonomi syariah sudah berpengaruh terhadap barang maupun jasa yang ditawarkan dipasaran, yaitu seperti perusahaan properti yang sudah memodif perumahannya dengan gaya yang islami, Griya islami di Tangerang yang kini berganti nama menjadi Griya Citra Permai dan Telaga Sakinah di Bekasi. Di luar itu ada beberapa pemain yang kembali mengusung konsep perumahan islami, seperti Bukit Az-Zikra di Sentul Bogor, serta Orchid Realty dan Cimanggis Green Residence di Depok.

Ini suatu kermajuan bagi masyarakat islam dimana sistem islam akan lebih dilirik dan digunakan oleh mayarakat umum yang diharapkan akan berdampak pada kemajuan dalam sektor ekonomi dengan meninggalkan cara-cara lama yang munkin lebih menganggap segala sesuatu dapat diselesaikan oleh uang (kapitalis). tapi lain dalam perekonomian islam (syariah) disini para pelaku ekonomi lebih dituntut untuk bagaimana caranya ekonomi dapat berkembang dengan dapat menolong rakyat dan mensejahterakan para konsumennya.

Namun tidak lepas dari itu, kita harus waspada dengan nama Ekonomi syariah ini, karena sering kali para pelaku ekonomi hanya numpang nama saja tidak dengan sistem syariah yang dipergunakan, itu akan berdampak buruk pada perkembangan ekonomi syariah itu sendiri.

Gabungan Koperasi Batik Indonesia

Sejarah terbentuknya Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI)

Sekitar tahun 1800, warga Tionghoa menanam sejenis kapas (ciam). Dari serat tanaman jong dan ciam masyarakat Pekajangan berusaha membuat kain dengan alat tenun sederhana. Jiwa dagang warga daerah ini mendorong perajin dan pedagang bepergian ke daerah lain, termasuk ke Yogyakarta dan Surakarta yang interaksinya semakin kental dari tahun ke tahun. Situasi pertekstilan semakin maju tahun 1920 sehingga timbul pengaturan izin lisensi untuk pengusaha tekstil harus diurus di Batavia (Jakarta) ke Gubernur Jenderal Belanda.

Kemajuan pesat pertekstilan di Pekajangan ditandai munculnya Batik Trading Compani tahun 1950. Pada tahun 1937, perajin mendirikan Koperasi Batik Pekajangan yang memberi sumber inspirasi munculnya koperasi batik di Setono, Tirto, dan lainnya. Kemunculan koperasi batik akhirnya disatukan dalam Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) pada tahun 1948”.

Pada masa orde Sukarno yang melontarkan kebijaksanaan“Sandang Pangan Rakyat” yang memandang batik sebagai pakaian umum. Kebijakan ini sangat menguntungkan pada GKBI sendri mengapa? Kaerena dengan dicetuskan kebijaksanaan itu GKBI mendapat perlindungan seperti tunjangan harga kain putih dan hak peredaran monopoli. Pemerintah menargetkan menyuplai batik cap yang murah kepada orang awam. Para pembatik di berbagai daerah menghasilkan banyak keuntungan di bawah kebijaksanaannya.

Namun pada orde Soeharto, kebijaksanaan kemajuan ekonomis dijalankan maka kebijaksanaan perlindungan pengusaha batik dihapuskan. Ironisnya target kebijaksanaan Soekarno itu, direalisasikan oleh perusahaan pakaian dan tekstil yang berkembang di lingkungan ekonomi baru. Kemudian, sebagian besar pengusaha batik yang menjadi biasa pembuatan batik cap murah terdesak oleh perusahaan tersebut di atas, terpaksa beralih ke usaha yang lain atau menutup usaha.

Pada awal tahun 1970-an, teknologi print batik muncul. Oleh sebab itu, batik tulis dan batik cap semakin tergeser oleh print batik. Tanpa perlu dikatakan, pasaran batik tulis dan batik cap kalah bersaing dengan print batik yang dapat diproduksi massa. Di dalam keadaan itu, khawatir akan masa depan pembatik dan tradisi batik. Kalau berhadap-hadapan kain-kain dijual dengan posisi konsumen, apa bedaannya antara print batik dan batik yang dibuat secara teknik tradisional? Dasarnya print batik tidak dibuat sebagai barang yang bermutu tinggi, tetapi dibuat barang yang bermutu rendah.

Sebaliknya, Iwan Tirta, Josephine Komara, dan sebagainya membuat“batik generasi baru” yang mempunyai kemewahan dan rasa kelas tinggi yang misalnya dipakai benang emas dan perak serta digunakan sutera bukan katun. Batik yang mereka menjadi populer di kalangan wanita kota-kota Indonesia dan luar negeri. Pengusaha batik generasi baru biasanya dinamakan“pencipta tekstil” atau“kreator tekstil”.

Makin lama makin terang pada awal tahun 1990-an, secara garis besar permintaan batik terbagi tiga pasaran, yaitu kelas tinggi, kelas menengah, dan kelas rendah. Di dalam pasaran tersebut, segi kwantitas pasaran kelas rendah menduduki perbandingan secara mutlak karena sebagian besar penduduknya tinggal di desa-desa, kemudian ada banyak wanita yang riwayat pendidikan dan pendapatan rendah. Oleh karena itu, pasaran batik kelas rendah menjadi terbasar. Permintaan batik kelas tinggi masih kukuh sebab ada adat yang memakai batik tulis bermotif dan berwarna tradisional waktu berdandan di Jawa.

Hal tersebut di atas terjadi dengan lumrah di dalam ekonomi modern yang modal raksasa dan teknologi mesin mendesak industri tradisional kecil-kecilan yang bergantung pekerjaan tangan.

Batik yang menarik dunia ini tidak hanya batik generasi baru, batik tulis, dan batik cap saja. Selain itu, jangan melupakan pakaian, barang kelongtong, dan produksi interior yang mencetak motif batik seperti bunga, garuda,parang,Free Hosting
Free Web Hosting
Get your Blog!
dan lain-lain. Barang-barang tersebut sudah menjadi populer di kalangan baik orang Indonesia maupun orang asing karena dapat menegaskan kembali identitasnya bagi orang Indonesia. Untuk orang asing seperti turis, barang-barang tersebut di atas menjadi kenang-kenangan perjalanannya.

Akhirnya, daya tarik batik bukan tiga pasaran dan barang-barang bermotif batik berpencar-pencar, melainkan saling merangsang, meningkatkan nilai keadaannya, dan memainkan harmoni, yaitu hidup berdampingan dan makmur bersama.

Profil Gabungan Koperasi Batik Indonesia

Gabungan Koperasi batik Indonesia berdiri di Yogyakarta yaitu pada tanggal 18 September 1948, koperasi ini berdiri dengan latar belakang bahwa semakin banyaknya pembuat batik tenun yang berada di pekalongan khususnya pada saat itu, yang dalam pengerjaannya mengalami kesulitan-kesulitan di berbagai hal seperti kurangnya kain untuk di gambar dan berbagai hal lain. Lalu dengan dasar itu penduduk setempat mendirikan koperasi batik dengan tujuan mensejahterakan penduduk yang menggeluti penggambaran batik tenun tersebut.

Sejalan dengan perkembangan zaman dan dengan adanya pabrik tektil yang sudah sangat modern maka koperasi batik di pekalongan tersebut berfikir bahwa hurus ada penyatuan koperasi batik di seluruh Indonesia dengan tujuan ingin memenangkan persaingan di pasaran dan untuk lebih mensejahterakan pengrajin batik di seluruh Indonesia.

Penggabungan yang dilakukan oleh koperasi Batik di Indonesia sangatlah berhasil, dan pada saat ini tinggal mempertahankan bagaimana Gabungan Koperasi Batik Indonesia ini tetap kokoh dan mampu bersaing pada pasar global.

Pemasaran Gabungan Koperasi batik Indonesia

Sudah terlihat dari nama “Gabungan Koperasi Batik Indonesia” ini salah satu strategi pemasaran yang sangat tepat dan bisa disebut berhasil yang dilakukan koperasi-koperasi batik Indonesia mengapa karena dengan menggabungankan diri antara koperasi-koperasi batik di seluruh Indonesia, maka pemasaran batik akan terkuasai dengan baik dan mampu bersaing dengan pasar global yang suadah masuk pada Negara Indonesia.

Dengan bergabungnya koperasi batik di seluruh Indonesia ini jelas memperluas lokasi pemasaran yang akan di sampaikan pada konsumen sehingga konsumen dapat lebih mudah untuk mendapatkan produk batik yang ia inginkan dan ia butukan. Dengan adanya program pemerintah yaitu diajurkanya memakai batik pada setiap PN situ sudah sangat membantu pada pemasaran batik di Indonesia.

Koperasi batik ini sudah mempunyai nilai plus dalam pemasarannya, mengapa karena sealain batik sudah menjadi ikon Indonesia batik juga sebagai salah satu budaya Indonesia yang harus di lestarikan dan di pertahankan oleh setiap generasi agar adanya tidak mengalami kepunahan dan dengan nilai inilah dalam pemasarannya GKBI sudah menembus pasar dunia..

Dalam kegiatannya pemasaran Gabungan Koperasi Batik Indonesia mempunyai 3 Segmentasi yaitu :

  1. Kelas Tinggi

  2. Kelas Menengah

  3. kelas Rendah.

Dimana kelas-kelas di atas dilihat dari segi kualitas batik tersebut dimana dalam pembuatan batik tersebut ada perbedaan bahan, unsur dan motif yang digunakan dalam pembuatan batik.

Namun tidak hanya mengandalkan kelebihan-kelebihan yang sudah dipaparkan diatas, pembuat batikpun harus lebih kreatif dan inovatif dalam mempertahankan pasaran batik di pasar global. Dan yakin bahwa batik bukan sekedar sebuah romantisme masa lalu, melainkan sebuah produk unggulan yang dapat mengangkat martabat bangsa lebih tinggi lagi.

Pemerintah dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI)

Sebagai langkah nyata untuk memajukan UKM di Indonesia, maka GKBI memberikan 1000 web hosting gratis bagi UKM yang ingin memiliki sendiriwebsite untuk mengenalkan bisnisnya. Selain itu, GKBI juga menyediakan satu wadah terpadu yaitu portal E-commerce untuk melakukan transaksi secara online dan realtime bagi UKM. Ditambah lagi forum interaktif antara sesame UKM untuk saling berkomunikasi dan bertukar pikiran.

Mengapa GKBI melakukan ini, karena menurunya UKM di Indonesia sangatlah banyak jumlahnya, dan bisa disebut sebagai tukang punggung ekonomi bangsa ini. Untuk itu demi memulihkan perekonomian dan membantu pemerintah dalam mengembangkan perekonomian rakyat GKBI berpartisipasi dalam bentuk membantu dakam pemasaran dan solusi transaksi melalui teknologi IT bagi UKM.

Sementara itu pemerintah sangat mendukung pada GKBI ini seperti yang telah di katakan oleh Bpk. Jusuf Kalla saat memberikan pengarahan di depan pengusaha batik nasional yaitu keuntungan terbesar ada di kita kalau batik terkenal sampai ke negara lain. Karena kita punya pasar yang kuat dengan penduduk 230 juta orang, Bahkan di tengah krisis global yang membuat ekspor lesu akibat menurunnya daya beli masyarakat luar negeri, batik justru akan bisa eksis karena kuatnya pasar dalam negeri, Jadi yang harus dilakukan adalah memperkuat produksi dalam negeri untuk memperkuat pasar nasional.

Selain itu, GKBI juga meminta pemerintah menyediakan tempat khusus untuk pemasaran batik dan Adapun untuk membuka peluang bagi pelaku usaha batik yang baru lewat koperasi, GKBI meminta pemerintah membenahi badan hukum koperasi nasional.

Pemasaran Koperasi Syariah

PEMBAHASAN
Pemasaran Koperasi di era globalisasi
Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.
Peranan pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion).
Bagian pemasaran cenderung monoton dan kurang tanggap terhadap perubahan zaman. Selain itu keterbatasan modal yang dialami banyak koperasi untuk mengembangkan usaha mereka. Penyebab lainnya, pemerintah kurang menjalankan perannya sebagai pembina koperasi, dan kebijakan yang digulirkan tidak mendukung pengembangan koperasi rakyat. Ia memberi contoh, kebijakan pemerintah yang menyebabkan koperasi pasar tradisional semakin tersingkir oleh pasar modern. Menurutnya, perbankan juga kerap tidak berpihak pada koperasi kecil. Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk pengembangan usaha.

Koperasi dalam syariah islam
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah,
…وَالْعُدْوَانِ الإثْمِ عَلَى تَعَاوَنُوا وَلا لتَّقْوَى وَاالْبِرِّ عَلَى وَتَعَاوَنُوا…
“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksaannya “(Q.S Al Maidah ayat 2).
Bahkan, Nabi saw tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Mazhab Hanafiah, syafiiyah, hanabilah dan malikiyah menyetujui (membolehkan) Syirkah. Hanya saja ada beberapa jenis syirkah yang terdapat perbedaan pendapat diantara ke empat madzhab tersebut.
Selain Imam Mujtahid yang empat itu, masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya. Khalid Abdurrahman Ahmad, panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam (pemikiran-pemikiran ekonomi Islam), Penulis Timur Tengah ini berpendapat, haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis ini juga mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi.
Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi, ialah
disebabkan karena prinsip-prinsip keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Di antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif.
mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Koperasi mengenal pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya.
penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi dengan persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yang dianggapnya hanya bermaksud untuk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis (angan-angan/khayalan).
Pendapat tersebut belum menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian bahasan yang bermaksud membuka spektrum hukum berkoporasi, maka selain melihat segi-segi etis hukum berkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan hukum, ushul al-fiqh yang lain. Telah diketahui bahwa hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahleraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat.

Sejarah Koperasi syariah di Indonesia
Di Indonesia, koperasi berbasis nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik. Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.
Dalam konteks budaya kemitraan, penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrines of Islam, koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan, telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual berdasarkan hukum negara.
Koperasi Syariah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh
BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi
perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26). Maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (nonsyariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan. Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH
(Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republika.

Koperasi syariah Indonesia (KOSINDO)
Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Kantor KOSINDO bertempat di Komplek Golden Plaza Fatmawati blok A/32 Jl. Raya Fatmawati, Jakarta 12420 Telp : 021- 75 900 118/ 021- 648475.
Adapun visi misinya adalah
Visi

»
Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
»
Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah

Misi

»
Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
»
Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan pengembangan bisnis koperasi syariah
»
Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.

Gambaran Tentang Koperasi Syariah versi KOSINDO
Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
Azas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak
dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.
B. Landasan Dasar Sistem Koperasi Syariah
Yang menjadi landasan dasar Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya yakni mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri seperti tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits.
Landasan dasar Koperasi Syariah antara lain :
1) Koperasi Melalui Pendekatan Sistem Syariah
Merupakan sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama
Sebagai suatu keseluruhan.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata”. (Q.S. Al Baqarah : 208)
Merupakan bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral
“Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah aku ridhoi Islam sebagai agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al Maidah : 3)
2) Tujuan Sistem Koperasi Syariah
Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)
“ Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10 )
Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S Al Hujarat (49) : 13)
Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota
berdasarkan kontribusinya. Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
‘Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal
rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan
rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama
(merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?”
(Q.S An Nahl (16) : 71)
Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya.
Katakanlah : “ Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan
tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku
seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali ”. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
Ada 7 pantangan yang harus dihindari dalam bisnis. Dan ini harus dipegang sebagai pantangan moral bisnis (moral hazard
1. Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
2.Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma social.
3.Goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
4.Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
5.Riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis, disamping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah.
6.Ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
7.Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari’ah.
Jika kegiatan usahanya tidak menghindari ketujuh pantangan bisnis syari’ah, koperasi dapat kehilangan identitas (jatidinya). Koperasi harus meninggalkan praktik riba berupa penggunaan skim bunga dalam kegiatan usahanya. Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya. Karena, riba bertentangan dengan spirit kemitraan, keadilan, dan kepedulian terhadap lingkungan. Sistem bunga tidak peduli dengan nasib debiturnya dan tidak adil dalam penetapan bunga atas pokok modal.
Syari’ah harus diterima dan diterapkan koperasi secara keseluruhan. Bukan sepotong-potong. Karena, penerapan yang sepotong-potong tidak menjamin teraktualisasikannya tujuan koperasi. (Al-Baqarah: 85). “Hai orang-orang yang beriman! Masuk Islamlah kamu dengan keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata.” (Al-Baqarah: 208). “Tuhan tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’du: 11)
Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ekonomi, koperasi bisa mewujudkan keadilan dan menyejahterakan bagi semua. Rahmatan lil ‘alamin.

Pemasaran Koperasi Syariah
Pemasaran merupakan ujung tombak dari sebuah usaha, oleh karenanya komponen-komponen pemasaran Koperasi Syariah harus memenuhi kriteria-kreteria berikut ini :
1. Analisa Pasar (Sasaran Pasar, Pesaing, harga dan kemasan produk )
2. Strategi Pemasaran
3. Periklanan yang berkaitan dengan produk Koperasi Syariah
4. Humas sebagai sarana sosialisasi produk
5. Anggota dan calon anggota atau masyarakat lain.
1) Definisi
Pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha Koperasi Syariah yang ditujukan untuk memperkenalkan produk yang ditawarkan, menentukan tingkat margin, bagi hasil dan fee, mempromosikan, dan mendistribusikan aktiva secara produktif yang dapat memberikan keuntungan maksimal baik kepada stake holder
maupun share holder potensial.
Dari difinisi tersebut dapat diketahui bahwasanya proses pemasaran Koperasi Syariah harus dimulai sebelum terjadinya akad-akad pembiayaan. Keputusan-keputusan pemasaran dibuat untuk :
Memperkenalkan Produk dan jasa Koperasi Syariah yang ditawarkan
Menentukan anggota, calon anggota dan masyarakat yang akan dibidik
Menentukan tingkat margin, bagi hasil dan fee sebagai Agen Memberikan kepuasan pada anggota maupun masyarakat luas.
2) Konsep Pemasaran Koperasi Syariah
Konsep Pemasaran dalam Koperasi Syariah merupakan falsafah usaha yang menyatakan bahwa banyaknya transaksi yang terjadi adalah syarat utama bagi kelangsungan sebuah Koperasi Syariah. Untuk itu pemasaran ini diarahkan untuk
mengetahui kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat sebagai pengguna Koperasi Syariah dan memenuhi kebutuhan tersebut sehingga akan menghasilkan
laba usaha. Langkah-langkah yang harus ditempuh antara lain dengan cara :
a. Menciptakan Manfaat
Pengertian dasar dalam menciptakan nilai ekonomi adalah yang memilih Skim yang tepat dalam mendanai usaha anggota maupun masyarakat dengan tingkat
margin, bagi hasil dan fee agen yang kompetitif dan Tren usaha, manfaat waktu, manfaat tempat, manfaat kepemilikan (kejelasan status), manfaat informasi :
Pemilihan skim pembiayaan usaha dalam hal ini adalah dengan melakukan inovasi berbagai jenis produk dan transaksi keuangan yang sering terjadi di masyarakat luas dengan kemudahan fasilitas dan margin, bagi hasil dan fee agen yang kompetitip.
Tren Usaha, yaitu kondisi dimana kecenderungan masyarakat dalam melakukan usahanya berdasarkan permintaan pasar seperti terjadi pada bulan Romadhon, Idul Adha, Tahun Baru dan sebagainya.
Manfaat Waktu, adalah waktu transaksi yang dapat diciptakan secara fleksibel dengan menyediakan pelayanan prima pada saat anggota, calon anggota dan masyarakat membutuhkannya. Langkah ini harus didahului melalui riset pemasaran dengan mencari tahu kebutuhan anggaran usaha yang dibutuhkan.
Manfaat Tempat dapat diciptakan dengan penyediaan counter-counter bayangan seperti pelayanan keliling yang strategis, sedapat mungkin memiliki lokasi yang dekat dengan simpul-simpul masyarakat ataupun mudah dari sisi transportasi dengan penampilan dari karyawan yang baik, ramah dan sopan.
Manfaat kepemilikan Manfaat bukti kepemilikan diciptakan dengan mempersiapkan pemindahan hak kepemilikan dari Koperasi Syariah kepada anggota, calon anggota dan masyarakat atau dengan stake holder lainnya berdasarkan prinsip jual beli, bagi hasil dan jasa yang dilengkapi surat-surat transaksi. (Surat Jalan, Delivery Order dll).
Manfaat Informasi Manfaat Informasi dapat diciptakan dengan cara memberikan informasi mengenai penawaran produk-produk yang dihasilkan Koperasi Syariah kepada anggota, calon anggota dan masyarakat, sehingga konsumen akan lebih memahami tentang produk yang ditawarkannya. Sarana-sarana informasi ini dapat menggunakan : Brosur, Leaflet, Surat Penawaran
Media-media On Line di Internet
Sumber-sumber informasi pemerintahan dan swasta.
b. Pendekatan Komplementer
Pendekatan Komplementer adalah pendekatan serba sistem yang mencakup kumpulan simpul-simpul masyarakat yang melakukan tugas pemasaran, barang, jasa, ide dan faktor-faktor lingkungan yang saling memberikan pengaruh, dan membentuk serta mempengaruhi hubungan Koperasi Syariah dengan anggota, calon anggota ataupun masyarakatnya.
Pendekatan Produk Koperasi Syariah
Merupakan suatu pendekatan pada pemasaran yang melibatkan bagaimana sebuah produk Koperasi Syariah yang dihasilkan dapat diterima dan dibutuhkan anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna. Proses dan organisasi yang digunakan disini dibuat untuk masing-masing produk yang ditawarkan dan dihasilkan baik produk Unit sektor Riil maupun Unit Jasa Keuangan Syariah. Mengingat pemasaran membutuhkan desain produksi, maka Produk Koperasi Syariah yang dihasilkan sebaiknya didesain sedemikian rupa agar menarik peminat contohnya pada UJKS seperti produk tabungan berjangka dinamakan : TASAKA (Tabungan Saleh Artha Berjangka) persis seperti nama Kereta Eksekutif “Yogyakarta” atau untuk tabungan wadi’ah dinamakan TAWADHU (Tabungan Wadhi’ah Umat) persis seperti sifat orang mu’min yang rendah hati. Kata-kata yang dikenal masyarakat merupakan daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk lebih
mengetahuinya jasa Koperasi Syariah yang ditawarkan.
Pendekatan Lembaga
Pendekatan melalui lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemasaran akan menciptakan mekanisme pasar yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga. Lembaga-lembaga yang terlibat antara lain :
1. Penyedia kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat, dalam hal ini seperti Dealer mobil/motor/ toko-toko elektronik
2. Suplier terhadap produk yang ditawarkan. Pengurus Koperasi Syariah hendaknya melihat tren yang ada pada masyarakat maupun kebijakan moneter pemerintah serta situasi politik yang ada. Pada tingkat ini produk-produk Koperasi Syariah dipesan dan harus didesain menurut kebutuhan dan permintaan masyarakat luas.
3. Perantara dagang, dalam hal ini Koperasi Syariah memberikan reverensi produk-produk unggulan yang dihasilkan baik jenis home industri, jasa-jasa, kerjasama atau sebagai agen. Untuk selanjutnya dapat langsung menjualnya kepada anggota maupun masyarakat. Bila Koperasi Syariah sebagai perantara Agen, dapat bertindak selaku
perantara kepada konsumen akhir. Ataupun sebagai pusat informasi pasar.
c. Pendekatan Serba Fungsi
Pendekatan ini tergantung pada produk yang ada dan kebiasaan dalam Jual Beli (Al Bai), Jasa (Ijaroh) dan kerjasama usaha (Mudharabah atau Musyarakah). Dengan memperhatikan fungsi pokok pemasaran antara lain :
1. Kemampuan menjual
Penjualan merupakan fungsi terpenting dalam pemasaran, karena menjadi tulang punggung sebuah Koperasi Syariah. Untuk itu perlu berbagai macam cara untuk memajukan penjualan produk dan jasa Koperasi Syariah. Akan tetapi perlu juga memperhatikan rambu syariah sebagaimana hadits yang diiriwayatkan dari Hakim
bin Hizam bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Dua orang yang melakukan transaksi jual beli berdasarkan pilihan selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya benar melakukan transaksi dan membuat jelas segala sesuatu, maka keduanya mendapat berkah dari transaksi keduanya. Bila keduanya bohong dan menyembunyikan
sesuatu, maka keberkatan keduanya dihapuskan ”
2. Desain Produk dengan berbagai featur seperti hadiah payung, pulpen, bola dan sebagainya. Produk harus didesain menarik dengan memberikan prototipeprototipe yang dapat diperlihatkan kepada anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna jasa Koperasi Syariah, sehingga dapat menarik perhatian.
3. Penentuan Harga Jual
Strategi harga sangat dibutuhkan sesuai dengan lingkungan persaingan dan segmen pasar. Strategi yang paling umum adalah menggunakan “Cost-Plus Pricing Method” yaitu penentuan harga jual dihitung berdasarkan total biaya dengan rumus : Total Harga Pokok + Marjin = Harga Jual. Sementara untuk menentukan Total Biaya adalah : Biaya Tetap + Biaya Variabel = Total Biaya. Namum demikian manajemen dapat melakukan langkah dengan melihat kompetiter yang ada mengingat pasar Koperasi Syariah termasuk golongan ceruk pasar.
4. Promosi
Promosi dibutuhkan untuk memperluas jaringan keanggotaan yang berasal dari masyarakat luas, disertai dengan informasi produk dan jasa Koperasi Syariah meliputi jenis produk pembiayaan ataupun sektor riil dan sebagainya. Sebelum memutuskan promosi harus diputuskan segmen pasar dan calon anggota pengguna jasa Koperasi Syariah.
5. Pembelian
Pembelian barang yang menjadi obyek pembiayaan Koperasi Syariah harus dipisahkan berdasarkan jenis, kualitas, harga jual, merk maupun mekanisme pengirimannya. Pengelola Koperasi Syariah harus aktif sehingga konsumen tidak lagi menunggu sampai barang itu ditawarkan kepadanya. Ia akan melihat sumbernya dari siapa ia akan membeli.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang membeli makanan, maka ia tidak menjualnya sampai ia menimbangnya.”.
6. Penyimpanan
Barang-barang yang dimiliki Koperasi Syariah setelah dipilah berdasarkan jenis dan kualitasnya disimpan dalam penyimpanan yang aman. Penyimpanan ini juga memiliki alasan antara lain :
Menstabilkan harga, yaitu dengan jalan menimbun hasil komoditi pada saat hasil produk berlimpah ruah, sehingga harganya rendah. Kemudian menjualnya pada waktu komoditi dibutuhkan.
Spekulasi, yaitu dengan menampung hasil produksi untuk dijual pada saat harga naik.
Menjaga kemungkinan terjadi pembelian dalam jumlah besar.
Perlunya penyimpanan barang dan jasa selama waktu antara dihasilkan dan dijual, kadang dalam fase penyimpanan perlu diadakan pengolahan lebih lanjut contohnya pengadaan barangbarang produk retail atau eceran.
Diriwayatkan dari Yahya putera Sa’id yang mengatakan : Sa’id bin Al Musayap menceritakan bahwa Mu’amar mengatakan : Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang mnimbun barang adalah orang yang bersalah. “ Kepada Sa’id ditanyakan : Kamu sesungguhnya melakukan penimbunan barang. Said menjawab : “Mu’ammar yang meriwayatkan hadits ini juga pernah melakukan penimbunan
barang”.
7. Perkuatan Pendanaan
Perkuatan Pendanaan ini merupakan sebuah fungsi untuk mendapatkan modal dari sumber ekstern. Sumber-sumber tersebut antara lain : Lingkage dengan Bank Umum Syariah (BUS), Laba BUMN, Proyek-proyek Pemerintah, dll. Yakni dengan market financing yang dimaksudkan fungsi mencari, mengurus modal uang secara profit sharring ataupun revenue sharring dengan pihak-pihak tertentu guna melancarkan transaksitransaksi pengalihan barang dari sumber tertentu kepada Koperasi Syariah dilanjutkan ke anggotanya. Konsep Islam membenarkan pemberian imbalan atas modal dengan tanggung jawab untuk memikul resiko kerugian. Seseorang dapat menginvestasikan modal kedalam sebuah syirkah (perkongsian, kemitraan) berdasarkan modal kerja, atau keahliannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dalam bentuk hadits marfu, yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman : “ Aku adalah orang ke tiga dari dua orang yang bermitra, selama salah satu dari kedua orang itu tidak menghianati yang lainnya. Bila salah satu berkhianat, Aku keluar dari orang itu.”.
8. Penanggungan Resiko
Penanggungan resiko adalah fungsi untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan timbulnya resiko dalam pemasaran seperti:
Resiko yang ditimbulkan oleh alam : banjir, penyakit, ombak.
Resiko yang ditimbulkan oleh manusia : Pencurian, perampokan dan Kebakaran.
Resiko yang ditimbulkan oleh pasar : Merosotnya harga.
Risiko Management adalah suatu cara bagaimana mengurangi atau menghindari kerugian yang timbul karena rusaknya barang, penyusutan,hilangnya barang, atau turunnya harga sehingga tidak mempengaruhi aktifitas usaha Koperasi Syariah.
Diriwayatkan dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah bersabda : “ Tidak dihalalkan penjualan yang bukan milik kalian dan tidak pula dihalalkan keuntungan yang tidak terjamin.”.
9. Pengumpulan Informasi Pasar.
Keberadaan Koperasi Syariah diharapkan dapat terciptanya Business Centre dengan dilengkapi Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Sehingga dapat diketahui Produk yang dihasilkan dan keberadaannya dipasar. Kebutuhan Anggota, calon anggota dan masyarakat terhadap produk tersebut, dengan indikasi serba mudah, serba murah, serba ada (One Stop Shopping shariah) sehingga tercipta segmentasi pasar yang jelas.
Kelangkaan Suplai atas Dimand akan menyebabkan harga barang tidak stabil dan cenderung naik, untuk menstabilkan harga dilakukan dengan mencari sumber dan informasi pasar sebanyak-banyaknya.
Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan : Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan : “ Wahai Rasulullah ! tentukanlah harga untuk kita ! Beliau menjawab : “ Allah itu sesungguhnya penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena
kezholiman dalam hal darah dan harta.”
Pendekatan Manajemen
Pendekatan ini menitik beratkan pada sisi manajerial yang mengambil keputusan-keputusan dalam menentukan kebijakan pemasaran produk Koperasi Syariah sebagai suatu kerangka yang terdiri atas variabel-variabel yang dapat dikontrol seperti : pemahaman produk yang dihasilkan, pengaturan likuiditas, penentuan margin dan promosi, ditambah dengan variabel-variabel yang tidak dapat dikontrol seperti : kompetiter yang ada, permintaan anggota, calon anggota dan masyarakat.

BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tentang ekonomi syariah dapat disimpulkan bahwa:
Pemasaran koperasi pada umumnya masih harus ditingkatan terutama dalam profesionalisme dalam kinerja koerasi secara umum di Indonesia
Koperasi tidak bertentangan dengan syariat islam, bahkan nilai-nilai koperasi merupakan nilai-nilai kebaikan dalam islam. Hanya saja ada beberapa aspek yang harus diliruskan agar koperasi berlandaskan syariat islam secara keseluruhan
Koperasi yang berlandaskan syariat islam di Indonesia berawal dari Sarikat dagang islam yang yang tumbuh lagi pada tahun 1990-an dengan munculnya koperasi-koperasi syariah
Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) merupakan koperasi syariah sekunder yang anggotanya koperasi-koperasi syariah primer. Kiprahnya cukup besar dengan berbagai arahan untuk koperasi syariah
Pemasaran pada koperasi syariah tentu mengacu pada system pemasaran yang modern dengan tetap beracuan pada Al-Quran dan Hadits. Ini dibuktikan dengan semakin dirasakan manfaatnya lembaga yang berlandaskan syariah di negeri ini. Koperasi syariah walau belum terlalu dikenal dibanding perbankan syariah tapi manfaatnya akan dirasakan lebih banyak lagi orang manakala banyak orang yang faham tentang pentingnya mengembangkan koperasi syariah di negeri ini.

DAFTAR PUSTAKA

www. Dakwatuna. Com
panduan praktis Koperasi Syariah Indonesia
http://www.Kosindo.org